SELAMAT DATANG... Semoga bermanfaat !

.... berbagi itu indah ....

Sabtu, 12 Maret 2016

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 

Bab I
Pendahuluan 

A.    Pembatasan
Kita sering poster “Utamakan Keselamatan, Ingat ! Anak Istri Menunggu Anda”. Dapat diartikan bahwa Keselamatan kerja sangat penting dan bukan hanya milik Anda.

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan unsur 6M, proses pengolahan, dan lingkungan pekerjaan.
Sasaran keselamatan kerja berhubungan dengan teknologi:
1.      Tempat kerja di darat
2.      Tempat kerja di dalam tanah
3.      Tempat kerja di permukaan air
4.      Tempat kerja di dalam air
5.      Tempat kerja di udara
Tempat-tempat kerja tersebut berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan ekonomi bidang pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan, umum, jasa, dll dengan melibatkan proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa.

B.     Tujuan
1.         Melindungi tenaga kerja
2.         Menjamin keselamatan tenaga kerja
3.         Menjaga sumber produksisecara aman dan efisien

Berdasarkan kondisi dan situasi di Indonesiakeselamatan kerja dinilai :
1.      Keselamatan kerja adalah sasaran utama upaya pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.
2.      Upaya disiplin pelaporan dan pencatatan kecelakaan melalui analisa kecelakaan.
3.      Potensi-potensi kecelakaan:
·         Sektor pertanian dan perkebunan : penggunaan racun-racun hama dan penggunaan alat mekanisme
·         Sektor industri : keracunan (bahan kimia), kecelakaan (mesin, kebakaran, ledakan)
·         Sektor pertambangan, misalnya minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan.
·         Sektor perhubungan dan pariwisata : kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara.
·         Sektor jasa : problematik khusus.

4.      Upaya pemberantasan frekwensi kecelakaan ringan berupa hilangnya hari kerja maupun jam kerja.
5.      Upaya menghilangkan angka penyebab kecelakaan.
6.      Upaya pendidikan dan penggairahan terhadap tenaga kerja.
7.      Kompensasi sebagai upaya meringankan beban kecelakaan.
Sasaran utama keselamatan kerja adalah tempat kerja, antara lain :
1.      Pengolahan mesin, pesawat, perkakas, peralatan atau instalasi yang dapat menimbulkan kebakaran atau peledakan.
2.      Penggunaan barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi
3.      Pembangunan gedung seperti : bangunan pengiran saluran, terowongan bawah tanah
4.      Usaha pertanian, perkebunana, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu, peternakan, perikanan, lapangan kesehatan.
5.      Usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam, batu-batuan, gas, minyak
6.      Pengangkutan barang, binatang atau manusia, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara
7.      Pembongkaran muatan barang di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, gudang
8.      Penyelaman pengambilan barang di dalam laut
9.      Pengerjaan berpotensi tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh, hanyut

Pengerjaan di bawah maupun di atas tekanan udara
11.  Pengerjaan dalam lubang, sumur, tangki
12.  Terdapat kelembabab, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi
13.  Pembuangan limbah
14.  Perrcobaan alat teknis
15.  Pembangkitan listrik, gas, minyak, atau air

C.     Keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja
Perlindungan  tenaga kerja adalah perlindungan keselamatan, kesehatan, moral kerja sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Maksud : agar tenaga kerja secara aman dalam melakukan pekerjaan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas.

D.    Keselamatan kerja dan peningkatan produksi dan produktivitas
Produktivitas adalah perbandingan antara hasil kerja (output) dan upaya yang dipergunakan (input).
Dasar keselamatan kerja dalam meningkatkan produksi dan produktivitas, antara lain :
1.    Tingkat keselamatan kerja yang tinggi menekan biaya dan angka kecelakaan
2.    Tingkat keselamatan kerja yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan mesin
3.    Tingkat keselamatan kerja yang tinggi menciptakan kondisi yang nyaman
4.    Tingkat keselamatan kerja yang tinggi membawa iklim keamanan dan ketenangan kerja
5.    Keselamatan kerja merupakan unsur esensial bagi kelangsungan proses


BAB II
Kecelakaan akibat kerja dan pencegahannya

A.    Pembatasannya
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan perusahaan
Hal ini dapat terjadi ketika proses produksi sedang berlangsung, terdapat 2 permasalah  penting yaitu :
1.      Kecelakaan dapat menjadi akibat langsung pekerjaan
2.      Kecelakaan terjadi pada saat sering dilakukan
Terdapat 3 kelompok kecelakaan :
1.      Kecelakaan akibat kerja di perusahaan
2.      Kecelakaan lalu lintas
3.      Kecelakaan di rumah
B.     Kerugian kecelakaan akibat kerja
Terdapat 5 jenis kerugian :
1.      Kerusakan mesin, proses, tempat, dan lingkungan
2.      Kekacauan organisasi
3.      Keluhan dan kesedihan tenaga kerja
4.      Kelainana dan cacat tenaga kerja
5.      Kematian tenaga kerja
Kerugian diukur dengan biaya, terdapat 2 biaya :
1.      Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Contoh : pengobatan, perawatan, biaya rumah sakit, perbaikan alat kerja, dan perbaikan atas kerusakan bahan.
2.      Biaya tersembunyi adalah biaya yang tidak terlihat pada saat proses produksi berlangsung maupun setelahnya.
Contoh : biaya untuk upah tenaga kerja yang kerja double akibat menggantikan rekan kerjanya membantu peristiwa kecelakaan
Perbandingan antara biaya langsung dan biaya tersembunyi adalah :
1.      Di negara maju yaitu 1:4
2.      Di negara berkembang yaitu 1:2

Tahukah Anda ?
Kecelakaan besar dengan kerugian besar biasanya dilaporkan, namun kecelakaan kecil dengan kerugian kecil tidak dilaporkan. Padahal peristiwa kecalakaan kecil adalah 10 kali kejadian keclakaan besar, maka jika dijumlahkan kerugian biaya kecil maka menjadi kerugian besar.





C.     Klasifikasi kecelakaan akibat kerja
Menurut Organisasi Perburuhan Intenasional tahgun 1962, antara lain :
1.      Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
a.       Terjatuh
b.      Tertimpa benda jatuh
c.       Tertumbuk
d.      Terjepit
e.       Gerakan tubuh melebihi kemampuan
f.       Pengaruh suhu tinggi
g.      Tersengat listrik
h.      Radiasi
2.      Klasifikasi
a.       Mesin
·         Pembangkit listrik
·         Mesin transmisi
·         Mesin pengolahan logam
·         Mesin pengolahan kayu
·         Mesin pertanian
·         Mesin pertambangan
b.      Alat angkut dan alat angkat
·         Mesin dan peralatannya
·         Alat angkutan di atas rel
·         Alat angkutan beroda, kecuali kereta api
·         Alat angkutan udara
·         Alat angkutan air
c.       Peralatan lain
·         Bejana bertekanan
·         Dapur pembakar dan pemanas
·         Instalasi pendingin
·         Instalasi listrik
·         Tangga
·         Perancah
d.      Bahan peledak, zat-zat, dan radiasi
·         Bahan peledak
·         Debu, gas, cairan dan zat kimia
·         Radiasi
e.       Lingkungan kerja
·         Di luar bangunan
·         Di dalam bangunan
·         Di bawah tanah
f.       Penyebab lain
·         Hewan, dan penyebab lain
3.      Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan
a.       Patah tulang
b.      Dislokasi/ keseleo
c.       Regang otot/ urat
d.      Memar dan luka dalam lain
e.       Amputasi
f.       Remuk
g.      Luka bakar
h.      Keracunan mendadak akut
i.        Akibat cuaca
j.        Pengaruh radiasi
4.      Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh
a.       Kepala
b.      Leher
c.       Badan
d.      Anggota atas
e.       Anggota bawah
f.       Banyak tempat
g.      Kelainan umum

1 komentar: