KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Bab I
Pendahuluan
A.
Pembatasan
Kita sering poster “Utamakan Keselamatan, Ingat ! Anak Istri
Menunggu Anda”. Dapat diartikan bahwa Keselamatan kerja sangat penting dan
bukan hanya milik Anda.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan unsur
6M, proses pengolahan, dan lingkungan pekerjaan.
Sasaran keselamatan kerja berhubungan dengan teknologi:
1.
Tempat
kerja di darat
2.
Tempat
kerja di dalam tanah
3.
Tempat
kerja di permukaan air
4.
Tempat
kerja di dalam air
5.
Tempat
kerja di udara
Tempat-tempat kerja tersebut
berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan ekonomi bidang pertanian, industri,
pertambangan, perhubungan, pekerjaan, umum, jasa, dll dengan melibatkan proses
produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa.
B.
Tujuan
1.
Melindungi
tenaga kerja
2.
Menjamin
keselamatan tenaga kerja
3.
Menjaga
sumber produksisecara aman dan efisien
Berdasarkan
kondisi dan situasi di Indonesiakeselamatan kerja dinilai :
1.
Keselamatan
kerja adalah sasaran utama upaya pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian
sebagai akibat dari kecelakaan kerja.
2.
Upaya
disiplin pelaporan dan pencatatan kecelakaan melalui analisa kecelakaan.
3.
Potensi-potensi
kecelakaan:
·
Sektor
pertanian dan perkebunan : penggunaan racun-racun hama dan penggunaan alat
mekanisme
·
Sektor
industri : keracunan (bahan kimia), kecelakaan (mesin, kebakaran, ledakan)
·
Sektor
pertambangan, misalnya minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan.
·
Sektor
perhubungan dan pariwisata : kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara.
·
Sektor
jasa : problematik khusus.
4.
Upaya
pemberantasan frekwensi kecelakaan ringan berupa hilangnya hari kerja maupun
jam kerja.
5.
Upaya
menghilangkan angka penyebab kecelakaan.
6.
Upaya
pendidikan dan penggairahan terhadap tenaga kerja.
7.
Kompensasi
sebagai upaya meringankan beban kecelakaan.
Sasaran
utama keselamatan kerja adalah tempat kerja, antara lain :
1.
Pengolahan
mesin, pesawat, perkakas, peralatan atau instalasi yang dapat menimbulkan
kebakaran atau peledakan.
2.
Penggunaan
barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan
infeksi, bersuhu tinggi
3.
Pembangunan
gedung seperti : bangunan pengiran saluran, terowongan bawah tanah
4.
Usaha
pertanian, perkebunana, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu,
peternakan, perikanan, lapangan kesehatan.
5.
Usaha
pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam, batu-batuan, gas, minyak
6.
Pengangkutan
barang, binatang atau manusia, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air
maupun udara
7.
Pembongkaran
muatan barang di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, gudang
8.
Penyelaman
pengambilan barang di dalam laut
9.
Pengerjaan
berpotensi tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh,
hanyut
Pengerjaan di bawah maupun di atas tekanan udara
11. Pengerjaan dalam lubang, sumur, tangki
12. Terdapat kelembabab, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi
13. Pembuangan limbah
14. Perrcobaan alat teknis
15. Pembangkitan listrik, gas, minyak, atau air
C.
Keselamatan
kerja dan perlindungan tenaga kerja
Perlindungan tenaga kerja adalah perlindungan keselamatan,
kesehatan, moral kerja sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Maksud : agar tenaga kerja secara
aman dalam melakukan pekerjaan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas.
D.
Keselamatan
kerja dan peningkatan produksi dan produktivitas
Produktivitas adalah perbandingan
antara hasil kerja (output) dan upaya yang dipergunakan (input).
Dasar keselamatan kerja dalam
meningkatkan produksi dan produktivitas, antara lain :
1.
Tingkat
keselamatan kerja yang tinggi menekan biaya dan angka kecelakaan
2.
Tingkat
keselamatan kerja yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan mesin
3.
Tingkat
keselamatan kerja yang tinggi menciptakan kondisi yang nyaman
4.
Tingkat
keselamatan kerja yang tinggi membawa iklim keamanan dan ketenangan kerja
5.
Keselamatan
kerja merupakan unsur esensial bagi kelangsungan proses
BAB
II
Kecelakaan
akibat kerja dan pencegahannya
A.
Pembatasannya
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan
perusahaan
Hal ini dapat terjadi ketika proses produksi sedang berlangsung,
terdapat 2 permasalah penting yaitu :
1.
Kecelakaan
dapat menjadi akibat langsung pekerjaan
2.
Kecelakaan
terjadi pada saat sering dilakukan
Terdapat 3 kelompok kecelakaan :
1.
Kecelakaan
akibat kerja di perusahaan
2.
Kecelakaan
lalu lintas
3.
Kecelakaan
di rumah
B.
Kerugian
kecelakaan akibat kerja
Terdapat 5 jenis kerugian :
1.
Kerusakan
mesin, proses, tempat, dan lingkungan
2.
Kekacauan
organisasi
3.
Keluhan
dan kesedihan tenaga kerja
4.
Kelainana
dan cacat tenaga kerja
5.
Kematian
tenaga kerja
Kerugian diukur
dengan biaya, terdapat 2 biaya :
1.
Biaya
langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Contoh :
pengobatan, perawatan, biaya rumah sakit, perbaikan alat kerja, dan perbaikan
atas kerusakan bahan.
2.
Biaya
tersembunyi adalah biaya yang tidak terlihat pada saat proses produksi berlangsung
maupun setelahnya.
Contoh : biaya
untuk upah tenaga kerja yang kerja double akibat menggantikan rekan kerjanya
membantu peristiwa kecelakaan
Perbandingan
antara biaya langsung dan biaya tersembunyi adalah :
1.
Di
negara maju yaitu 1:4
2.
Di
negara berkembang yaitu 1:2
Tahukah Anda ?
Kecelakaan
besar dengan kerugian besar biasanya dilaporkan, namun kecelakaan kecil dengan
kerugian kecil tidak dilaporkan. Padahal peristiwa kecalakaan kecil adalah 10
kali kejadian keclakaan besar, maka jika dijumlahkan kerugian biaya kecil maka
menjadi kerugian besar.
C.
Klasifikasi
kecelakaan akibat kerja
Menurut Organisasi Perburuhan Intenasional tahgun 1962, antara lain
:
1.
Klasifikasi
menurut jenis kecelakaan
a.
Terjatuh
b.
Tertimpa
benda jatuh
c.
Tertumbuk
d.
Terjepit
e.
Gerakan
tubuh melebihi kemampuan
f.
Pengaruh
suhu tinggi
g.
Tersengat
listrik
h.
Radiasi
2.
Klasifikasi
a.
Mesin
·
Pembangkit
listrik
·
Mesin
transmisi
·
Mesin
pengolahan logam
·
Mesin
pengolahan kayu
·
Mesin
pertanian
·
Mesin
pertambangan
b.
Alat
angkut dan alat angkat
·
Mesin
dan peralatannya
·
Alat
angkutan di atas rel
·
Alat
angkutan beroda, kecuali kereta api
·
Alat
angkutan udara
·
Alat
angkutan air
c.
Peralatan
lain
·
Bejana
bertekanan
·
Dapur
pembakar dan pemanas
·
Instalasi
pendingin
·
Instalasi
listrik
·
Tangga
·
Perancah
d.
Bahan
peledak, zat-zat, dan radiasi
·
Bahan
peledak
·
Debu,
gas, cairan dan zat kimia
·
Radiasi
e.
Lingkungan
kerja
·
Di
luar bangunan
·
Di
dalam bangunan
·
Di
bawah tanah
f.
Penyebab
lain
·
Hewan,
dan penyebab lain
3.
Klasifikasi
menurut sifat luka atau kelainan
a.
Patah
tulang
b.
Dislokasi/
keseleo
c.
Regang
otot/ urat
d.
Memar
dan luka dalam lain
e.
Amputasi
f.
Remuk
g.
Luka
bakar
h.
Keracunan
mendadak akut
i.
Akibat
cuaca
j.
Pengaruh
radiasi
4.
Klasifikasi
menurut letak kelainan atau luka di tubuh
a.
Kepala
b.
Leher
c.
Badan
d.
Anggota
atas
e.
Anggota
bawah
f.
Banyak
tempat
g.
Kelainan
umum

Thanks articlenya.
BalasHapus